Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
ACEH TENGGARA, 18 Juli 2026 – Pelaksanaan program bantuan irigasi per pompaan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 sarat kejanggalan. Laporan dari kelompok penerima manfaat menunjuk indikasi kuat pengelembungan harga barang serta praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara dan hak petani .
Program bernilai Rp 153.000.000 bersumber APBN- BANPEM ini direncanakan untuk 42 kelompok tani di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun data yang dihimpun di lapangan mencatat dua pelanggaran mendasar:
🔴 DUGAAN PUNGLI SEKITAR 7% DAN BIAYA TAK RESMI
Kelompok tani penerima bantuan menyatakan dipungut biaya sebesar sekitar 7 persen dari nilai kegiatan, serta tambahan Rp 2.000.000 per kelompok. Jika dihitung secara keseluruhan dari 42 kelompok, total uang yang diduga dipungut mencapai Rp 525.000.000. Padahal bantuan pemerintah wajib diberikan secara cuma-cuma tanpa syarat pembayaran apapun.
🔴 Pengelembungan HARGA MESIN POMPA JAUH DI ATAS HARGA PASAR
Menurut keterangan warga, dalam dokumen anggaran mesin pompa irigasi tenaga surya ditetapkan seharga Rp 50.000.000 per unit. Padahal survei harga pasar di sejumlah toko alat pertanian menunjukkan barang sejenis berkualitas sama hanya berkisar Rp 30.000.000 hingga maksimal Rp 35.000.000. Selisih mencapai Rp 15–20 juta per unit. Jika dikalikan 42 kelompok, potensi kerugian negara meluas hingga Rp 630.000.000.
🔴 KETIDAKTRANSPARANSI DAN PENUTUPAN INFORMASI
Tim media telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara sejak 1 Juli 2026. Namun saat dikonfirmasi, pihak dinas tidak memberikan data resmi lokasi dan rincian anggaran, melainkan mengarahkan ke pihak lain yang juga menolak merespons. Di lapangan, papan informasi kegiatan tidak mencantumkan volume pekerjaan maupun harga satuan barang, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik .
Pelanggaran di atas diduga melanggar ketentuan:
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 15 tentang pemerasan, penggelembungan harga, dan kerugian keuangan negara.
2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 49 mewajibkan penetapan harga berdasarkan data pasar yang valid dan wajar.
3. Peraturan Menteri Pertanian No. 02 Tahun 2026: Larangan pungutan apapun dari penerima bantuan pemerintah serta kewajiban transparansi data kegiatan .
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 54 melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.
DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Terkait dugaan pelanggaran berat ini, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh mendesak Polres Aceh Tenggara Bidang Tipikor dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera membuka penyelidikan, memeriksa pihak terkait, serta menghitung kerugian negara secara akurat. Kami juga meminta aparat mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam praktik pungli dan pengelembungan harga ini.
Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan memantau proses penyelidikan demi kepastian hukum serta perlindungan hak petani dan keuangan negara.
Sulmi Rahman



Social Header