Media krimsus polri news com
Simalungun –13-juli-2026 Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang diduga berada di atas pekarangan warga di Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin atas pemasangan tiang tersebut.
Menurut keterangan pemilik lahan, tiang telekomunikasi itu berdiri di atas tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik. Merasa haknya terganggu, pemilik lahan kemudian mendatangi kantor Telkomsel Kota Pematangsiantar, untuk meminta agar tiang tersebut dipindahkan.
Namun, menurut pengakuan pemilik lahan, permintaan itu justru direspons dengan informasi bahwa pemindahan tiang akan dikenakan biaya lebih dari Rp13 juta. Kondisi tersebut membuat pemilik lahan mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang di atas tanah miliknya tanpa persetujuan, sekaligus alasan dibebankannya biaya pemindahan.
Apabila benar pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan dapat menjadi dasar gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah, sehingga penggunaan tanah milik seseorang pada prinsipnya memerlukan dasar hukum atau persetujuan dari pemegang hak.
Apabila benar tidak pernah ada izin dari pemilik tanah, masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun instansi terkait agar hak-hak pemilik tanah tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Telkomsel maupun pihak yang membangun atau mengelola infrastruktur tersebut mengenai dasar pemasangan tiang serta alasan adanya biaya yang disebutkan untuk pemindahan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)



Social Header