Media krimsus polri news com
DELI SERDANG | Media Krimsus polri news.com
Dugaan praktik penampungan dan penguasaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di wilayah Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang dihimpun tim Media Krimsus polri news .com menyebutkan bahwa solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan diduga ditampung oleh pihak tertentu yang dikenal masyarakat dengan nama Sri bersama Meli alias Lia.
Berdasarkan dokumen Surat Rekomendasi Nomor S637-KAB/I12/12.07/PERIKANAN/JBTVI/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang, seorang nelayan bernama Treani tercatat memperoleh alokasi solar subsidi sebanyak 1.180 liter per bulan untuk operasional kapal penangkap ikan dengan mesin pendorong berkekuatan 32 HP. Pembelian BBM tersebut direkomendasikan melalui SPBUN 18205027 dan berlaku hingga 10 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran dan data yang diperoleh, diketahui bahwa sejumlah nelayan di kawasan Pantai Labu menerima kuota solar subsidi dalam jumlah ratusan hingga ribuan liter setiap bulannya. Jika seluruh alokasi yang tercantum dalam berbagai surat rekomendasi tersebut diakumulasikan, total volumenya diperkirakan mencapai belasan ribu liter per bulan.
Besarnya volume distribusi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai jalur penyaluran solar subsidi setelah dilakukan pengambilan berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait. Pasalnya, dalam ketentuan yang tercantum pada surat rekomendasi ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi penerima yang terdaftar dan tidak diperbolehkan dipindahtangankan, dialihkan maupun diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Apabila dugaan penampungan dalam jumlah besar benar terjadi, maka kondisi itu dinilai seharusnya dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Perikanan, BPH Migas, serta Pertamina untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap rantai distribusi solar subsidi di Kecamatan Pantai Labu. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar penerima rekomendasi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Media krimsus polri news com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(JS)



Social Header