Media krimsus polri news com & tv id
JAKARTA BARAT – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim jurnalis di lapangan berhasil mengendus adanya aktivitas peredaran obat-obatan keras golongan Daftar G secara ilegal di kawasan Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jaringan peredaran ini diduga kuat digerakkan oleh seorang operator lapangan berinisial RL.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti visual yang dihimpun pada Sabtu dini hari (30/05/2026), aktivitas transaksi obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heximer, Alprazolam, dan Riklona disinyalir berpusat di beberapa titik strategis wilayah tersebut.
Tim berhasil mendokumentasikan dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan keras tersebut:
Berdasarkan investigasi dilapangan.jln Pesing Koneng No. 121.jpg, terlihat sebuah bangunan rumah yang diduga menjadi salah satu titik distribusi tersembunyi di pemukiman warga.
Lokasi Kedua: Jalan Pengairan Pesing Koneng.jpg, sebuah gang atau akses jalan di Jl. Pengairan Pesing Koneng No. 3 Rt 12/RW 8 yang disinyalir kerap dijadikan akses utama para konsumen untuk mendapatkan barang haram tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
Selain pemantauan lokasi, tim juga mengamankan bukti dokumentasi berupa video video_20260529_012404.mp4 berdurasi pendek yang memperlihatkan adanya fisik obat psikotropika jenis Alprazolam 1mg produksi Mersi yang siap edar di lokasi.
Untuk mengelabui warga sekitar dan menghindari patroli aparat penegak hukum, jaringan penyalur obat keras di bawah kendali RL ini menerapkan sistem transaksi yang cukup rapi. Berdasarkan temuan di lapangan, cara pembelian obat-obatan keras tersebut tidak lagi dilakukan secara terang-terangan di dalam toko, melainkan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Para pembeli atau jaringan pengedar tingkat bawah biasanya berkomunikasi terlebih dahulu dengan operator lapangan berinisial RL, kemudian mereka menentukan titik temu (COD) di sekitar gang-gang gelap atau area tersembunyi di wilayah Pesing Koneng untuk menyerahkan uang dan berpindah tangan barang terlarang tersebut. Modus COD ini sengaja dipilih guna meminimalkan kecurigaan masyarakat sekitar yang mengira aktivitas tersebut hanyalah sekadar interaksi biasa antar pemuda.
Maraknya aktivitas jual-beli obat keras di lingkungan pemukiman padat ini memicu keresahan dan protes keras dari warga setempat yang merasa lingkungan mereka sudah tidak aman lagi untuk tumbuh kembang anak-anak.
Salah seorang warga Pesing Koneng yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam atas aktivitas terlarang ini.
"Kami warga di sini sebenarnya sudah sangat resah dan tidak tenang, Mas. Tiap hari ada saja anak-anak muda dari luar wilayah yang datang bolak-balik ke lokasi itu buat beli obat. Gara-gara peredaran obat ini, lingkungan kami jadi rawan. Hampir tiap minggu ada saja anak-anak tanggung yang nongkrong sampai subuh, ujung-ujungnya malah jadi pemicu tawuran dan aksi kriminalitas di sekitar sini," ujar warga dengan nada penuh kekhawatiran.
Warga juga menambahkan bahwa mereka berharap penuh kepada pihak kepolisian agar segera bertindak nyata sebelum jatuh korban lebih banyak dari kalangan remaja setempat. "Kami cuma bisa berharap lewat media ini, polisi atau instansi terkait mau turun tangan langsung menutup tempat itu dan menangkap para pelakunya," lanjutnya.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat pidana berat.
Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, para pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 435 UU Kesehatan No. 17/2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 436 UU Kesehatan No. 17/2023: Mengenai penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai ketentuan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, operasional harian peredaran obat ilegal ini dikendalikan oleh operator lapangan yang diduga kuat berinisial RL. Namun, yang mengejutkan adalah hasil penelusuran lebih dalam terkait gurita bisnis di balik peredaran masif ini.
Jaringan bisnis haram yang merusak generasi muda ini disinyalir memiliki struktur yang sangat kuat dan memiliki banyak cabang atau toko obat serupa yang tersebar di beberapa wilayah guna memuluskan bisnis ilegal mereka secara terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis terus berupaya melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada pihak kepolisian setempat (Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat) terkait temuan titik koordinat peredaran obat-obatan golongan G ini.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dari aparat kepolisian untuk segera menggerebek jaringan RL, menutup habis akses peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Barat, serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.
PENULIS /BARKAH SETIAWAN



Social Header