Breaking News

Dugaan Kerja Sama Oknum Kehutanan dan Pengusaha dalam Penebangan Hutan di Dolok Imun



Maret 12, 2026// Media Krimsus polri news com 


  Krimsus polri 12 -03-2026

  Kupas tuntas

  

Tim media krimsus polri  langsung turun lapangan untuk melihat yg terjadi penebangan yg berlangsung dan di pandu polisi Kehutanan yg mengaku dirinya polisi Kehutanan ujar tokoh masyrakat


Pagaran – Bencana banjir bandang yang baru-baru ini melanda wilayah Sumatera Utara semestinya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.


Pasca bencana tersebut, pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Bupati Tapanuli Utara bahkan telah mengeluarkan imbauan agar tidak lagi terjadi penebangan hutan secara sembarangan.


Namun di lapangan, imbauan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penebangan kayu diduga masih berlangsung di kawasan Dolok Imun, Kecamatan Pagaran.


Informasi yang diterima Buser News menyebutkan adanya kegiatan pengambilan kayu di kawasan tersebut dengan menggunakan alat berat.


Untuk memastikan kebenaran informasi itu, tim media turun langsung ke lokasi Dolok Imun.


Saat berada di lokasi, media menemukan satu unit mobil colt diesel yang telah bermuatan kayu. Tidak lama kemudian, seorang pria bermarga Simatupang yang mengaku berasal dari pihak kehutanan datang dari arah lokasi penebangan.


Saat dimintai keterangan, ia mengatakan bahwa atasannya akan segera turun ke lokasi.


Beberapa saat kemudian, seorang petugas yang mengenakan topi berlogo kehutanan tiba di lokasi dan mengaku sebagai anggota Polisi Kehutanan dari wilayah Tarutung.


Ketika dimintai keterangan terkait aktivitas penebangan tersebut, petugas itu mengakui adanya kegiatan penebangan kayu dan penggunaan alat berat di lokasi.


Namun ia menyebutkan bahwa pihak kehutanan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut karena kawasan itu disebut telah berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan).


“Kalau di lokasi itu kami tidak punya kewenangan menghentikan karena statusnya HPL. Kami baru punya kewenangan saat kayu sudah berada di jalan raya,” ujarnya kepada media.


Serta mengarahkan agar media mejumpai D hutabarat sala seorang pengusaha somel di siborongborong, jumpai hamu si Dimpui ujar oknum Kehutanan tersebut.


Penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, di tengah imbauan pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan pasca bencana, aktivitas penebangan masih terlihat berlangsung.


Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, Buser News juga mencoba menghubungi pihak UPT Kehutanan wilayah setempat melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan.


Media juga telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (12/3). Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi.


Sejumlah warga menduga adanya kerja sama antara oknum pihak kehutanan di wilayah Tarutung dengan pihak pengusaha dalam aktivitas penebangan hutan di kawasan Dolok Imun tersebut.


Dugaan ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


Warga berharap kelestarian hutan di wilayah Tapanuli Utara tetap terjaga sehingga tidak lagi menimbulkan bencana di kemudian hari.


  Masyarakat menghimbau kepada pemerintah kabupaten tapanuli utara maupun propinsi dan pusat, untuk segera stop penebangan pohon apalagi milik pemerintah, tanpa surat ijin penebangan. dari pemerintah propinsi maupun pusat, 

 Dengan sesuai uud 18 thn 2013 , tentang pidana minimal  5,tahun denda 500,000,000,00, 2500,000,000,000,00


 Mohon kepada pemerintah agar di stop karna mengakibatkan bencana alam, ujar 

masayrakat, 



  Krimsus polri 

  ( kupas tuntas) 


  Dimpu silaban 


 Korwil sumut

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com