![]() |
Foto : Ilustrasi Bupati Solok |
Solok, mediakrimsuspolri.com - Singkirkan penyalah gunaan jabatan, kata kata itu mulai terdengar nyaring ditengah masyarakat, Pasalnya, salah seorang Ahli waris tanah ulayat dari Suku Melayu Kopong menerangkan bahwa sebelum Tanah Ulayat kaumnya di kelola oleh perusahaan Perancis PT. Danau Diatas yang direncanakan untuk dijadikan Perkebunan Bunga ( HGU 1 ) selama 35 tahun. sejak tahun 1983 lalu. Kemudian di jadikan Objek Wisata Alahan Panjang Resort oleh Pemda Kabupaten Solok sebelum HGU atau masa perkebunan berakhir.
Dan ebelumnya tanah ini sudah di garap oleh beberapa orang Angku dan Niniak ( Kakek dan Nenek ) berkebun serai Harum, yang Bernama Syahbudin Nur (Alm) yaitu orang tua dari mantan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan Anan Tanur, Dan juga digarap oleh Nenek saya yang bernama Lili (Almh) dengan berHarri. Kata M. Harris.
Dan hal ini di diketahui oleh Masyarakat Nagari Alahan Panjang dan para pemangku adat dan tokoh masyarakat Nagari Alahan Panjang, termasuk salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok Hafni Hafis Amd, Intan Mudo Alm Angku (kakek) nya yang di kenal masyarakat banyak dengan panggilan Angku Guru Latif, yang juga merupakan mamak (Paman) dari Alm Angku Syahbudin Nur. yang memiliki tanah Ulayat di Alahan Panjang Resort sekarang, yang dulu bernama Pawuah gadang" ujar M.Harris .
Sebagai salah seorang Anak keponakan dan cucu yang di kuasakan oleh Zulma Hendri Rajo Malano Mamak kepala waris suku Melayu kopong dari empat Jurai (4 Nenek).
Sebelum Jon firman pandu menjabat sebagai Bupati, M.Harris hanya menonton dan mengikuti Perseteruan sengketa lahan Alahan Panjang Resort antara Pemda Kabupaten Solok dengan sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang.
Pada saat itu Bupati Solok dijabat Epyardi Asda dan Wakilnya Jon firman pandu, dan sekelompok orang ini tidak berhasil untuk menguasai lahan Alahan Panjang Resort, namun setelah jabatan Epyardi Asda berakhir, belum sampai dua tahun Jon firman pandu terpilih sebagai Bupati Kabupaten Solok, dan tanah Alahan Panjang Resort sudah di kuasai kembali oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang bahkan berani mendirikan bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalan Nasional Padang- Muaro Labuh tanpa ada teguran dan tindakan tegas dari Pemerintah kabupaten Solok.
Yang menjadi pemicu M.Harris sebagai ahli waris adalah "ketika tanah yang berlokasi di bekas perkebunan kakeknya Alm Syahbudin Nur yang termasuk dalam wilayah tanah kaum Malayu Kopong sudah digarap oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang terangnya.
Menurut informasi masyarakat, tanah itu sudah di kembalikan oleh Pemda Kab Solok berdasarkan -Undang-Undang No. 5 tahun 1960, tentang pokok- pokok Agraria ( UUPA) Pasal 3 ayat (1) dan pasal 21 Undang-undang No.18 tahun 2004 tentang perkebunan Pasal 17.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021 Pasal 105 tentang pemilikan dan pengunaan tanah kemudian Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No. 9 tahun 2020 tentang tata cara pengakuan dan pengamanan hak- hak masyarakat Adat, dengan prosedur :
1.Masyarakat Adat mengajukan permohonan pengakuan kembali hak ulayat.
2.BPN melakukan verifikasi dan penelitian.
3.Pemda menyetujui pengakuan hak Ulayat
4.Setifikat HGU dicabut dan di ganti dengan sertifikat hak Ulayat.
Syaratnya :
1.Bukti sejarah dan dokumen asli hak Ulayat
2.Persetujuan dari masyarakat adat
3.Tidak ada sengketa
4.Memenuhi persyaratan administratif.
Jika hal ini benar M.Harris sangat mendukung sekali, yang jadi pertanyaan bagi M.Harris,, kenapa Bupati kabupaten Solok tidak memberitahukan ke pemilik Tanah Ulayat yang lain? kenapa Bupati selalu Mengadakan pertemuan dengan sekelompok orang yang mengatas namakan Kaum Bendang saja? Ada apa dengan Bupati Solok?.
(Team Red)
Social Header