Breaking News

Toko Obat Keras Golongan (G) milik "Ekas" Meresahkan Warga Ciracas, Jakarta Timur


Foto : Toko obat keras di jalan haji baping kec. susukan jakarta timur

Jakarta timur, mediakrimsuspolri.com - Saat awak media melintas "Monitor" di toko obat keras milik "Ekas" di jalan haji baping susukan kecamatan Ciracas, kota jakarta timur, ibu kota jakarta, salah satu pelanggaran hukum Peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Ciracas, Jakarta Timur.  Selasa (20/05/2025).

Diduga Toko obat keras milik "Ekas"  menjadi perhatian publik dan perhatian serius warga diciracas dan aparat penegak hukum dijakarta timur. toko obat keras milik "Ekas" diduga menjual obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. 

Kronologi, awak media saat konfirmasi tentang toko obat keras tersebut, awak media mempertanyakan kepada penjaga toko, toko punya siapa,? Penjaga toko mengakui bahwa toko obat keras tersebut milik "Ekas", diduga Toko obat keras golongan jenis (G) tersebut milik Ekas.

Disisi lain, awak media memastikan bahwa toko obat keras tersebut tidak memiliki izin, salah satu warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini, menyampaikan kepada awak media, memang toko tersebut  warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat - obatan golongan (G) sejenis (HCL) seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Ciracas, Warga ciracas resah, mengancam akan menutup toko tersebut secara paksa jika aparat tidak segera bertindak. Tuturnya. 

Toko obat milik "Ekas" tersebut, dimana toko Ekas diduga menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar. Maka dengan itu warga berharap kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), penegak hukum polsek ciracas, dan satpol PP segera bertindak untuk bersinergi satu sama lain guna ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.

Terkait peredaran toko obat - obatan jenis tersebut diatas sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan sebagaimana dimaksud juga dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Penulis : julius giawa

Editor : Irvan

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com