![]() |
Foto : Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan |
Indralaya, mediakrimsuspolri.com - Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025, sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, meminjam satu unit becak motor milik korban R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan, dengan kesepakatan pembayaran setoran harian sebesar Rp30.000.
Namun, pelaku tidak menepati kewajiban pembayaran hingga akumulasi tunggakan mencapai Rp1.075.000. Bahkan ketika diminta mengembalikan kendaraan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motor tanpa bagian rumahan becak.
Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian akan melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan becak motor paling lambat tanggal 12 Mei 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, janji pelaku tidak dipenuhi, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H. berhasil mengamankan pelaku W di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Indralaya terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polres Ogan Ilir guna pendalaman kasus ini. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memintai keterangan dari saksi P (32), warga Indralaya.
Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.
Team Red : S
Social Header