![]() |
Foto : Rumah Sakit Umum Bethesda Kota Gunungsitoli |
Menurut Kepala Sub Bagian Umum RSU Bethesda, Ridho Kristoper Zebua, pengolahan limbah medis rumah sakit itu tidak ditangani sendiri. Tapi ada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah medis dari luar Pulau Nias.
“Ada pihak ketiga dari Medan yang mengolah limbah medis kami,” ujarnya di RSU Bethesda yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 375C Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dijelaskannya, sampah-sampah dari RSU Bethesda akan dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara untuk dipilah. Sampah berupa kertas akan dibakar. Sedangkan limbah medis akan ditangani pihak ketiga.
“Sepertinya ini ada yang bergerak di belakang layar, dan bahkan sudah di-setting (mengatur) sedemikian rupa. Karena jelas-jelas ada sentimen dari pihak-pihak tertentu yang belum puas apa yang mereka harapkan,” kata .
Ridho berharap penegak hukum dapat melihat situasi ini dengan cermat. Agar tidak berdampak pada sosial masyarakat, dan mempengaruhi pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. Sebab tidak dipungkiri, RSU Bethesda ini sangat dibutuhkan masyarakat Kota Gunungsitoli, dan masyarakat Kepulauan Nias.
“Saya harap jangan sempat menghalangi kegiatan sosial ini kepada masyarakat yang membutuhkan. Diimbau kepada rekan-rekan, baiknya kita berikan dukungan bagi siapa saja yang mau berbuat baik. Apalagi bidang di sosial masyarakat,” ujarnya.
Dari situs https://sirs.kemkes.go.id/, RSU Bethesda adalah menyandang status Rumah Sakit Umum dengan Kelas C yang dikelola oleh Organisasi Sosial dan berdiri di atas lahan seluas 3.135,57 meter.
Terdapat sumber daya manusia atau SDM sebanyak 19 Dokter Umum, 1 Dokter Gigi , Penyakit Dalam 2, Kesehatan Anak 1, Bedah 2, Patologi Klinik 1, Mata 1, Syaraf 1, dan Intensive Care 1. Ada juga SDM bidang Infeksi Paru 1, Apoteker 1, Asisten Apoteker 1, D3 Keperawatan 17, D3 Kebidanan 24, Profesi Bidan 1, D3 Analisis Kesehatan 3, THT Komunitas 1, dan Ners 8.
Sebelumnya diberitakan BaluseNias, empat karyawan Rumah Sakit Umum Bethesda digiring ke Markas Kepolisian Resor Nias pada Selasa, 20 Mei 2025 pagi. Mereka diduga membuang limbah medis tidak sesuai peraturan berlaku. Penangkapan dilakukan Personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang tidak sesuai aturan hukum.
Tim Satreskrim Polres Nias pun bertindak cepat melakukan penyelidikan dengan membuntuti kendaraan yang mengangkut limbah medis rumah sakit itu. Kendaraan ternyata menuju Tempat Penyimpanan Sementara di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua kotak besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum.
“Empat pria yang merupakan karyawan RS Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti,” ungkap Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan.
Mereka yang diamankan itu adalah DFZ (19 tahun), CL (28 tahun), DL (26 tahun), dan FMSL (18 tahun).
Dijelaskan AKP Adlersen Lambas Parto, tindakan mengamankan empat karyawan itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum. Khususnya terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. “Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” katanya.
Tidak hanya empat karyawan, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pengangkut barang dan dua kota berisi limbah medis padat. Selain mendatangi tempat kejadian perkara, Unit IV Satreskrim Polres Nias telah menginterogasi para terduga pelaku. Untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Nias.
Penulis : TZ
Editor : Irvan
Social Header