Breaking News

Mahasiswa Nurlatu Demo di Kantor Gubernur Maluku: Cabut Izin 10 Koperasi di Gunung Botak


Foto : Mahasiswa Nurlatu Demo di Kantor Gubernur Maluku

Ambon Maluku, mediakrimsuspolri.com -Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Buru yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Nurlatu (HMN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu pagi (21/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIT.

Aksi ini digelar untuk menolak aktivitas tambang oleh 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Namlea. Aksi yang dikomandoi oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Arto Nurlatu, itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dalam orasinya, Arto menuntut Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar segera mencabut izin pertambangan rakyat (IPR) bagi 10 koperasi yang telah disahkan beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin 10 koperasi yang akan melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak,” teriak Arto dalam orasinya.

Mahasiswa menilai, keberadaan koperasi tersebut akan mengancam kelestarian lingkungan serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah Gunung Botak.

Mereka mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Tanah adat adalah hak milik masyarakat adat. Negara harus mengakui dan menghormati hak-hak tersebut sesuai dengan konstitusi,” tegas Arto.

Selain kepada Gubernur, massa juga menyampaikan desakan kepada DPRD Provinsi Maluku agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru guna menyelesaikan persoalan ini secara serius.

“Kami minta DPRD Maluku segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk mencari solusi atas persoalan Gunung Botak,” ujar Arto.

Setelah beberapa saat berorasi, massa kemudian diarahkan untuk melakukan mediasi di dalam kantor Gubernur. Aksi serupa juga dilanjutkan di kantor DPRD Maluku dengan tuntutan yang tidak berubah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis untuk beroperasi di Gunung Botak.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, usai rapat bersama sejumlah dinas teknis, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kasrul, seluruh koperasi telah melewati tahapan verifikasi ketat melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, termasuk rencana penambangan, pengelolaan lingkungan, tenaga kerja, dan transparansi keuangan.

“Dua hari ke depan, dinas teknis akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak. Setelah itu, lapangan akan dibersihkan oleh aparat keamanan,” kata Kasrul.

Setiap koperasi akan diberikan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Artinya, total area legal yang disiapkan untuk pertambangan rakyat mencapai 100 hektare. Penambangan akan diawasi langsung oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, yang akan memastikan batas wilayah dan kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah juga mengimbau penambang ilegal untuk segera meninggalkan Gunung Botak guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi korban jiwa akibat praktik tambang yang tidak terkontrol.

“Kami berharap kehadiran koperasi legal ini akan menciptakan aktivitas pertambangan yang aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkas Kasrul.

Penulis : Wider Nurlatu

Editor : Irvan

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com