Breaking News

Oknum Kades Teluk Pulai Luar Diduga Tidak Transparansi Saat Dikonfirmasi Rincian Realisasi APBDES Mulai Tahun 2022 - 2024.


Labura : Rabu 3 Juji 2024.

Media krimsuspolri.com

Kalau tidak mau di kritik jangan jadi pejabat publik,apalagi sebagai pengguna anggaran yang mengelola APBN hingga APBD seperti dana desa,yang di programkan oleh pemerintah pusat melalui penyaluran peraturan menteri keuangan. 

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui: pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Tim gabungan media online melakukan investigasi penelusuran infrastruktur jalan khususnya desa - desa yang jauh dari perkotaan,salah satu desa yang sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah desa,namun masih terlihat jelas pembangunan infrastruktur jalan banyak mengalami kerusakan sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat. 


Kemudian saat tim kru media meminta kepada oknum perangkat desa agar segera menghubungi kepala desa atau BPD untuk konfirmasi lagi tentang dana desa mulai dari tahun 2022 sampai 2024 sejauh mana laporan pertanggung jawaban pengunaan rincian realisasi penyaluran mulai dari tahun 2022 Rp.1.122.727.000,tahun 2023 Rp.1.229.654.000,tahun 2024 Rp.1.022.878.000,namun tidak ada bisa untuk menjelaskan anggaran pengunaan dana desa bersumber dari APBD & APBN. 


Menimbang,penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kali ini, penulis akan memfokuskan kepada sanksi dan bentuk pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik. Apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Terkait penggunaan anggaran yang dikelola pemerintahan desa teluk pulai luar kecamatan kualuh leidong kabupaten labuhan batu utara provinsi sumatera utara perlu di evaluasi kembali,banyak kejanggalan - kejanggalan mulai dari tata ruang kantor kurang baik,mobil ambulan desa diduga disulap tidak plat kendaran yang sedang rusak parkir di halaman kantor,Neon Box, infrastruktur jalan desa kurang membaik dll. 


Dengan naiknya berita ini kemeja Redaksi,meminta dengan hormat kepala daerah,dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ),Inspektorat,Aparat Penegak hukum,PMD,agar Evaluasi kembali kinerja oknum kepala desa dan perangkat desa yang mengelolah ke uangan negara ( APBM & APBD ) seperti dana desa tidak bisa dikonfirmasi diduga kebal dari hukum. 


( Red ).

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com