Ladang Mafia Terukur
mediakrimsuspolrinewstv.id
Padang - Banyaknya antrian kendaraan becak motor yang membawa puluhan Jerigen setiap harinya untuk melakukan kegiatan pengambilan BBM Bersubsidi jenis Bio solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) "14-252-521" Simpang Ranah Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang mana menurut salah seorang pengemudi becak motor ketika media krimsus mencoba meminta keterangannya dilokasi,dan menyebutkan bahwa BBM bersubsidi tersebut akan digunakan pada kapal kapal nelayan yang berlabuh didermaga Muara Padang.
Ditengah aktifitas pengisian BBM Bersubsidi hanya melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang yang diperuntukkan oleh pengemudi Becak becak motor yang melangsir setiap harinya namun disinilah terlihat adanya suatu kejanggalan.
Kejanggalan tersebut menyangkut saat pengambilan BBM Bersubsidi Diduga tidak sejalan atau menyimpang terhadap adanya kegiatan pada Kapal kapal yang akan melakukan keberangkatan.sehingga kegiatan pengangkutan BBM Bersubsidi yang dilakukan disetiap pengemudi Becak becak motor tersebut menuai banyak pertanyaan.
Terkait juga perihal tentang dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar perikanan, dimana data SPB yang pernah diberikan oleh petugas Syahbandar perikanan kepada awak Media Krimsus yang pernah dikonfirmasi dibeberapa waktu lalu, terdapat hanya sebagian dari nama nama kapal ikan yang memiliki Surat Persetuan Berlayar (SPB) disaat melakukan keberangkatan dalam meninggalkan pelabuhan.menurut informasi yang didapat masih banyak lagi dari nama nama kapal kapal ikan yang berlabuh didermaga muara Padang yang diduga tidak memiliki SPB disaat akan melakukan keberangkatan.
Ditengah situasi dan kondisi yang berjalan, berharap kepada Badan Pengatur untuk melakukan Pengecekan lapangan guna mencegah serta melakukan penindakan terhadap adanya suatu penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan surat Rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yaitu ; pasal 24 angka (1) berbunyi ; Penerbit surat rekomendasi melakukan pengawasan terhadap ;
a. Surat Rekomendasi yang telah
diterbitkan ; dan
b.Penggunaan Surat komendasi
untuk memastikan Surat
Rekomendasi yang diterbitkan tepat Sasaran dan tepat Volume.
Serta pada Lampiran II
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH MIGAS RI).
yang terdapat pada BAB V
Pasal 18,19 dan Pasal 20, terkait dengan Pencatatan dan Monitoring, serta BAB VI Pasal 21 ; tentang monitoring Dan Evaluasi, Dan BAB VII Pengawasan pada Realisasi BBM Bersubsidi Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dan juga mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan ini dilaksanakan oleh pihak yang terkait kalau dijalankan kenapa terjadinya penyimpangan yang cukup lama dibiarkan, dan kuat dugaan kalau pihak terkait juga ikut bermain dibelakang layar ***
Team Krimsus



Social Header