Media krimsus polri news com//
*[Kelurahan lestari, 24 Mei 2026* – Sejumlah penerima Program Keluarga Harapan [PKH] mengeluhkan bantuan sosial mereka dihentikan tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan dari pihak Kelurahan/Desa maupun pendamping PKH.
Menurut warga, penghentian sepihak ini merugikan keluarga yang masih memiliki tanggungan seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia yang seharusnya menjadi kriteria penerima PKH.
“Kalau ada perubahan data atau pencoretan, seharusnya ada surat pemberitahuan dan penjelasan. Kami tidak tahu kenapa tiba-tiba bantuan berhenti. Ini merampas hak kami,” ujar salah satu penerima yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
PKH diatur dalam *UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin* dan *Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH*. Dalam aturan tersebut:
1. *Penerima PKH berhak mendapat informasi* terkait status kepesertaan dan alasan perubahan data.
2. *Pencoretan hanya boleh dilakukan* jika penerima tidak lagi memenuhi syarat: anak sudah lulus dan tidak sekolah, ibu hamil sudah melahirkan tanpa komponen lain, lansia/penyandang disabilitas meninggal, atau kondisi ekonomi sudah membaik.
3. *Proses verifikasi dan validasi data* dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dan harus diinformasikan kepada warga.
Penghentian bantuan tanpa alasan tertulis dan tanpa melalui musyawarah desa dapat dikategorikan sebagai *maladministrasi* sesuai *UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*. Warga dapat melaporkan ke Ombudsman RI, Inspektorat, atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Tuntutan Warga
Warga meminta Dinas Sosial dan Kelurahan segera membuka data DTKS, memberikan penjelasan tertulis, dan memproses kembali jika penerima masih memenuhi syarat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan kelurahan lestari dan Dinas Sosial Kabupaten Asahan/Kota,kisaran belum memberikan keterangan resmi.
Catatan untuk kamu:
1. *Ini merugikan*: yang masih punya anak sekolah/ibu hamil/lansia sesuai kriteria, tapi bantuan distop tanpa surat,
hakmu bisa dituntut untuk dikembalikan.
2. *Dasar hukum yang bisa dipakai*:
- UU 13/2011 Pasal 6: fakir miskin berhak atas bantuan sosial.
- Permensos 1/2018 Pasal 23: perubahan data harus melalui verifikasi dan diinformasikan.
- UU 30/2014: penghentian sepihak tanpa alasan = maladministrasi.
Pimpinan umum media krimsus polri news com angkat bicara apa bila pihak kelurahan tidak memberikan alasan yang pas kepada keluarga. Yang sebelum menerima PKH. Berdasarkan data yang tergolong masih ada anak sekolah. Kelurahan lestari dan pemerintah kecamatan dan kabupaten menduga merampas hak kau miskin seharus program pemerintah kesejahteraan masyarakat bukan merampas hak yang tergolong kurang mampu
Pimpinan umum media krimsus polri news com
Bapak El lase
No hp /WhatsApp 082298437163 )



Social Header