Breaking News

Kepala desa naga Saribu berinisial //j Girsang //melanggar UU pengguna lambang negara RI


Poto dukumentasi di kantor desa naga seribu 


Kabupaten Simalungun tanggal 20/02/26-//Media Krimsus polri news com // * kepala desa naga seribu Berinisial (j.girsiang ) melanggar UU pengunaan lambang negara bendera merah putih berkibar di depan kantor pemerintah /kantor desa naga seribu .


Pada tanggal 20/02/26 team gabungan sedang melintas depan kantor desa naga seribu .melihat  bendera merah putih yang sudah koyak kosam kusuk /rusak berat .di kibarkan di depan kantor desa /kantor pemerintah merupakan  sikap kepala desa yang tidak menghargai lambang negara 


Pimpinan umum media krimsus polri bapak Elizaro lase minta bapak Dandim kabupaten Simalungun dan bapak Kapolres Simalungun. Melakuan tindakan hukum yang sudah tertera UU no 24 tahun 2009 @sorotan Kepala desa naga Saribu bapak Girsang melangar UU pengunaan lambang negara di mana di UU no 24 tahun. 2009

Uu larangan penggunaan bendera koyak


Penggunaan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang keras berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta menurut Pasal 67 UU tersebut. Pastikan bendera dalam kondisi layak sebelum dikibarkan. 



Berikut rincian aturan terkait:

Larangan Utama: Mengibarkan bendera dalam keadaan tidak layak (robek, kusam, dll) untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Perbuatan Terlarang Lainnya: Merusak, membakar, menginjak-injak, atau menodai bendera dengan tujuan merendahkan martabat (Pasal 66).

Sanksi:

Penjara 1 tahun/Denda 100 juta: Mengibarkan bendera robek/kusam atau menggunakan untuk iklan/reklame.

Penjara 5 tahun/Denda 500 juta: Merusak, membakar, atau menodai bendera.

Solusi: Segera ganti bendera yang sudah tidak layak dengan yang baru agar tidak terkena sanksi pidana. 


Selain itu, peraturan baru dalam KUHP/KUHAP juga mempertegas larangan ini pada Pasal 235 dengan ancaman denda kategori II. 

Apakah informasi ini cukup untuk kebutuhan Anda, atau Anda ingin tahu lebih lanjut tentang cara pemusnahan bendera yang benar?

.penulis media krimsus polri news com 


Team red

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com